Jakarta, hariandialog.co.id. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti data pribadi hakim Eko
Aryanto, seperti alamat hingga nomor telepon yang tersebar di media
sosial. Eko merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis pidana
penjara 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey
Moeis.
Julius mengatakan menyebarkan data pribadi seseorang
merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan ini yang disebut sebagai
doxing dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Namun, ia menilai ada latar belakang yang membuat
masyarakat menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto. “Kasus timah
ini diawali dengan hegemoni dan publikasi pemberitaan yang luar biasa,
baik soal angka Rp 300 triliun kemudian nama-nama besar,” kata Julius
saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan, Ahad, 29 Desember 2024.
Ia menuturkan, dalam kasus timah sempat ada istilah RBT yang diduga
sebagai donatur Polri. Kemudian aliran-aliran dana hingga ke aparat
penegak hukum, salah satunya seorang jenderal bindang satu Polri.
Selain itu juga berhubungan dengan sistem dan struktur badan usaha
milik negara (BUMN).
“Situasi ini yang mendorong masyarakat berharap agar ada pengusutan
hingga tuntas di meja pengadilan,” ujar Julius. Harapan itu ditumpukan
kepada hakim.
Namun, semua harapan itu lenyap di ruang sidang. Menurutnya, kasus ini
bahkan tidak terbongkar secara sederhana. “Ada satu contoh yang
kemudian membuat masyarakat kecewa,” ucap Julius.
Ia mencontohkan pertimbangan yang meringankan terhadap vonis penjara
6,5 tahun dan denda beberapa miliar dari ratusan triliun. “Salah
satunya adalah bersikap baik selama persidangan.”
Menurutnya, banyak keterangan-keterangan terdakwa yang tidak logis
selama persidangan. Ia pun mencontohkan pernyataan istri Harvey Moeis,
Sandra Dewi, yang mengaku tidak pernah dinafkahi sepeser pun sejak
awal menikah.
“Ini kan harusnya dibongkar secara mudah, tapi tidak terlihat. Jadi
majelis hakim ini seperti tersandera, seperti tidak berupaya
membongkar sehingga tidak memperoleh kebenaran materiil.”
Oleh sebab itu ia menilai, hukum yang tidak dijalankan, prosedur yang
tak terlihat, dan secara materiil tidak mewakili masyarakat. Sehingga,
nuansa yang dihadapkan pada masyarakat adalah seolah ada kepentingan
pribadi dalam vonis Harvey Moeis.
“Ini latar belakang yang membuat masyarakat muak, marah, dan kemudian
memeriksa latar belakang personal (hakim Eko Aryanto),” ucap Julius.
Sebelumnya, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis
dalam kasus korupsi timah. Suami aktris Sandra Dewi itu divonis pidana
penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ini lebih kecil dibandingkan tuntutan
jaksa penuntut umum yang sebesar 12 tahun. Harvey juga dijatuhi pidana
denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga
diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210
miliar.
Vonis itulah yang membuat sosok Eko ramai diperbincangkan di media
sosial, salah satunya di X (dulu Twitter). Bahkan, data pribadinya
juga disebar. Salah satu warganet yang menyebarkan data pribadi Eko
Aryanto adalah akun @Elliot**. Dalam salah satu unggahannya, ia
mengungkapkan data berupa nama, jenis kelamin, nomor KTP, tanggal
lahir, nomor telepon, dan alamat. Postingan tersebut disukai 15 ribu
netizen, tulis tempo. (tob-01)
