Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta
menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas
Kebudayaan Jakarta. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Kebudayaan
Jakarta.
“Dua orang dari pihak Dinas Kebudayaan Jakarta dan satu orang dari
pihak swasta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian
Jaya dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 2
Januari 2024.
Tiga tersangka itu berinisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan
Jakarta, MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan
GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO). Berdasarkan
informasi yang dihimpun Tempo, inisial itu merujuk kepada nama Iwan
Hendry Wardana, Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses
penyidikan,” kata Patris.
Sedangkan dua tersangka lain telah dipanggil tapi belum hadir. Ia
masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang
dilakukan terhadap keduanya.
Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Nilai kegiatan pada tahun anggaran itu kurang lebih sebesar Rp.150
miliar, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17
Desember 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi, di
antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,
Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan
Duren 3 Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah 3 rumah, yaitu
rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta
Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota
Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Penyidik Kejati juga melakukan penyitaan beberapa unit Laptop,
Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik
dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penyidik juga
menyita sejumlah uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya
guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti
dalam perkara a quo. (han-01)
