
Jakarta,hariandialog.co.id.-Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan IHW (Iwan Henry Wardana) selaku Kepala Dinas dan MFH (Mohamad Fahirza Maulana) selaku Plt Kepala Bidang Pemamfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/2025).
Kedua tersangka yaitu IHW dan MFM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD hingga negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dirugikan ratusan miliar rupiah.
Menurut Kasi Penkum Kejati DK Jakarta,Syahron Hasibuan, sebelum kedua tersangka dilakukan penahanan, terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka saat keduanya memenuhi pemangiglan penyidik, Senin (6/1/2025). Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penyimpangan berbagai kegiatan seperti pelaksanan pagelaran seni baik yang merupakan fiktif dan juga semi fiktif, pihak Kejati DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka. Dimana ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan, seperti tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO) yang ditunjuk oleh IHW, dan berkantor serta diberikan tempat juga kepada bebera staf GAR di Dinas Kebudayaan, telah dilakukan penahan pada Kamis (21/2025) di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dalam Kasus Posisi Perbuatan Penyimpangan
Bahwa Tersangka IHW selaku Kadis Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Het).
