Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di
Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis
terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil
pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian
lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para
pemain sampai dengan bandar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari
2025.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus
pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit
kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut
tuntas kasus judi online.
Helfi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan
selama beberapa waktu. Hasilnya, kata dia, ditemukan aset berupa satu
unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online. “Kita lihat bahwa aset
berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang
dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari
rekening FH, melalui lima rekening, yang pertama satu rekening dari
OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening
dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang
dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp
40,5 miliar),” katanya.
Helfi mengatakan uang itu berasal dari situs judi online.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform
judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya,
tulis dtc. (rojak-01).
