Jakarta, hariandialog.co.id. – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Suhartoyo bingung lantaran kuasa hukum salah menulis kalimat Provinsi
Papua Tengah menjadi Kotawaringin Barat di dalam petitum (surat
gugatan). Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum untuk lebih teliti.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel
1, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Mulanya, kuasa
hukum perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 membacakan petitum permohonan.
Diketahui, perkara itu diajukan oleh pasangan cagub-cawagub
Papua Tengah, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak. Total terdapat empat
pasangan calon di Pilgub Papua Tengah. “Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut,
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024,”
sambungnya.
Namun, saat sampai di poin ketiga, kuasa hukum meminta
renvoi kepada majelis hakim. Sebab, kuasa hukum salah menuliskan
kalimat Papua Tengah menjadi Kota Waringin Barat. “Mendiskualifikasi
pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley dan pasangan
calon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, sebagai pasangan
calon, ada renvoi (perbaikan) Yang Mulia Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
“Kalimat pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kotawaringin Barat, saya coret Yang Mulia,” sambungnya.
“Petitum 3 dicoret?” tanya Suhartoyo.
“Iya ada renvoi,” kata kuasa hukum.
Dia lalu kembali melanjutkan membaca petitum. Dalam
petitumnya, pemohon juga meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 selaku pemenang pemilihan
Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan perolehan suara 122.246 suara,”
ujar kuasa hukum.
Suhartoyo menanyakan perihal renvoi yang diajukan kuasa
hukum. Suhartoyo pun meminta kuasa hukum kembali membacakan poin
ketiga dalam petitum.
“Diulang, Pak, yang dicoret tadi yang mana? Angka 3 ya?” tanya Suhartoyo.
“Angka 3, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.
“Coba dibaca ulang,” kata Suhartoyo.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan pasangan calon
nomor urut 4 sebagai pasangan calon, ini yang kalimat pada pemilihan
umum Kepala Daerah Kota Waringin Barat dicoret Yang Mulia diganti
dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024,” jelas kuasa
hukum.
Suhartoyo pun mengaku heran lantaran kuasa hukum salah
menuliskan petitum. Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum untuk lebih
teliti dalam bekerja.
“Bapak kok bisa sampai ke Kota Waringin itu seperti apa? Kerja itu
yang teliti pak. Bapak dapat prinsipal dari sana juga Kota Waringin?”
tanya Suhartoyo
“Tidak, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.
“Kok bisa nyasar gini,” kata Suhartoyo, tulis dtc. (bagus-01)
