Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
membenarkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur diperiksa
sebagai saksi suap di lingkungan Mahkamah Agung, dengan tersangka
Hasbi Hasan.”Perkara MA, tersangka Hasbi Hasan,” kata Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Kamis, 16 Januari
2025.
Hakim MK Ridwan Mansyur meninggalkan gedung Merah Putih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, pukul 12.11 WIB.
Ridwan tidak memberikan penjelasan perihal kedatangannya ke kantor
antirasuah.
Dia hanya menyampaikan sudah selesai memberikan keterangan tanpa
menyebut perkaranya. “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi
sebagai saksi,” kata Ridwan saat meninggalkan kantor KPK.
Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan
tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus
dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang
dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan
setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah
menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum
Hasbi Hasan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi
Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam
dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah
dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan,
denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam
bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar subsider
penjara tiga tahun.
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun
penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus
gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan
memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan
Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto
menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan
secara total sebesar Rp 11,2 miliar, tulis tempo. (han-01)
