Surabaya, hariandialog.co.id. Polrestabes Surabaya menangkap empat
debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang
advokat di sebuah depot di Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya,
pada Senin, 13 Januari 2025. sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan
menjelaskan para pelaku yang ditangkap diduga menggunakan kekerasan
terhadap korban yang merupakan kuasa hukum dari nasabah yang memiliki
tunggakan kartu kredit di salah satu bank. “Korban atas nama Tjetjep
Mohammad Yasien alias Gus Yasien yang juga advokar mengalami
luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah
pelaku,” kata Luthfie saat konferensi pers di kantor Polrestabes
Surabaya, Senin, 20 Januari 2025.
Luthfie mengatakan korban yang berprofesi sebagai advokat
itu mengalami sejumlah luka memar di bagian kepala, pipi, leher dan
punggung akibat serangan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Polisi telah mengamankan empat tersangka yang terlibat
dalam kejadian tersebut, yakni NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA
(30). Keempat pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta dan kini telah
ditahan. Dan mereka diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 170
KUHP,” terang Luthfie. (rojak-01)
