Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut
pengusutan hak guna bangunan (HGB) di atas pagar laut Tangerang,
Banten sebenarnya hanya perlu waktu seminggu.
Dia menegaskan caranya adalah cukup mengecek siapa yang meneken
dokumen HGB yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, menteri
terkait tak perlu takut terseret. “Itu gampangng usutnya. Ambil satu
sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda
tangan,” kata Mahfud dalam siaran CNN TV, Selasa (28/1).
Dia menegaskan menteri tidak harus ikut disalahkan karena
ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut. “Yang mempunyai
delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, ‘Kenapa
kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?’. Jadi, menteri enggak
usah takut,” kata Mahfud.
Sejauh ini memang tak ada satu orang pun dijerat dalam geger
kasus tersebut. Polisi dan KKP malah saling lempar bola panas
perburuan aktor intelektual di balik pagar-pagar bambu sepanjang 30,16
kilometer itu.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono bahkan
menegaskan pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikan kepada KKP.
Aparat menekankan sedang menunggu hasil penyelidikan tersebut. “Kita
hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak
pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP ya,” ucap Joko,
Senin (27/1), dikutip dari detikcom, tulis cnni
HGB di Laut Tidak Cukup Dibatalkan Tapi Dibawa ke Ranah Pidana
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan
kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup
hanya dibatalkan, namun harus dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, vonis yang pernah dikeluarkan MK telah melarang
pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan
tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.
Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang
pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus
ini beda loh dengan reklamasi,” kata Mahfud dikutip dari akun X,
Selasa (28/1).
Polemik kepemilikan Sertifikat HGB hingga Sertifikat Hak
Milik (SHM) mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah
Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius
sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua,
atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas
nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat
Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses
pembatalan.
Dua perusahaan yang memegang ratusan sertifikat itu
terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias
Aguan.
Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut
Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. Surat HGB ini
diterbitkan pada 1996.
HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan
219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku
HGB habis pada 2026.
Kemudian ada juga kepemilikan HGB seluas 23 hektare di laut
Makassar dan kepemilikan SHM seluas 20 hektare di sepanjang laut di
Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (salim-01).
