Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebanyak 194 perusahaan perkebunan sawit
masuk dalam sasaran yang akan diproses pemerintah sebagai objek
penertiban seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5/2025.
Ratusan perusahaan perkebunan sawit itu mengelola lahan
seluas 1.081.022 hektare (ha) dan tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah
(HAT).
Demikian diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat rapat kerja
bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(30/1/2025).
Menurut Nusron, 194 perusahaan tersebut akan ditangani
langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian
Pertahanan dan Kejaksaan Agung. “Seluas 1,081 juta hektare ini sama
sekali tidak daftar Hak Atas Tanah (HAT) dan Presiden sudah membentuk
Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan
Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan
kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” kata Nusron Wahid.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru
saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
pada 21 Januari 2025. Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat
melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk
kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.
Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan
pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam
Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Adapun tindakan
penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda
administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan
aset di Kawasan Hutan.
Perpres 5/2025 akan menyasar perkebunan, pertambangan, atau
kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan
hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Pertahanan
ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana
Satgas ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,
Kejaksaan Agung, tulis Detak Ind. (horas-01)
