Jakarta, hariandialog.co.id,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan
untuk mundur dari penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan
Tangerang, Banten. Perkara tersebut kini diserahkan sepenuhnya untuk
ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Dalam kaitan
ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ucap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui
pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.
Harli menjelaskan dalam kasus pagar laut Tangerang, objek
perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, kata dia, saat ini
mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas
wilayah perairan itu. “Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa?
Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu
Polri sedang menyidik,” kata Harli.
Menurut dia, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk
masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi.
Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti
didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.
Oleh karena itu, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap
memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak
hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu
peristiwa pidana,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka turut
melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di kawasan pesisir
pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, penyelidikan itu
masih berupa pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
Saat itu, Harli tidak bisa menjelaskan secara detail
upaya-upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan, karena proses
tersebut belum projustitia. “Perlu ada kehati-hatian kami juga dalam
menjalankan tugas ini. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket.
Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan
seterusnya,” kata Harli ditemui di kantornya, Kamis, 30 Januari 2025.
Meski telah melakukan penyelidikan, Harli mengatakan
pihaknya tetap menyerahkannya kepada leading sector yang menangani
kasus ini. “Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau
lembaga atau kementerian yang menjadi leading sector dalam hal ini.
Katakan misalnya KKP atau lain sebagainya,” kata Harli.
Harli mengatakan, alasan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut,
hanya sebagai pegangan agar tidak tertinggal isu tersebut. “Sebagai
aparat penegak hukum jangan sampai tertinggal isu, kami hanya
mengumpulkan bahan data keterangan,” kata Harli.
Kejagung Tunggu Hasil Investigasi Kementerian
Dalam proses penyelidikan itu, Kejagung mengungkapkan menunggu hasil
investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) perihal aspek administrasi dalam kasus pagar
laut. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi terhadap kepala
BPN dalam kasus tersebut.
“Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan
informasi,” ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 1
Februari 2025.
Menurut dia, jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan
diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. “Kami
mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami,
dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek
administrasi yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, kata Harli, perlu dikategorikan
apakah termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan,
atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung,
lanjut dia, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak
pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.
“Sinergitas antarlembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan
masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata dia.
Kejagung Sempat Kirim Surat ke Kades Kohod
Untuk keperluan penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga
mengirimkan surat kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip,
yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa
Kohod ihwal kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka
penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan
kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah
perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.
Meski demikian, hingga 5 Februari lalu Kades Kohod Arsin belum
memberikan buku Letter C Desa Kohod kepada Kejagung.
Mengenai apakah Kejagung akan memanggil Arsin, Harli
mengatakan pihaknya masih memonitor perkembangan kasus tersebut.
“Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya.
Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan
bahan dan keterangan),” ujarnya Rabu malam, 5 Februari 2025, seperti
dikutip dari Antara, tulis tempo. (salim-01)
