Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui Jaksa Dody Witjaksono menuntut terdakwa Marsella
Tanumihardja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta
denda Rp.20 juta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
terkait judi online.
Menurut surat dakwan jaksa terdakwa Marsella warga
Jelambar Jaya, Grogol, Jakarta Barat dan Jalan Musollah Blok B7 No.21,
Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang ditahan sejak 24 Juli 2024
dimana pada tanggal 10 Juli 2024, team dari Unit 2 Jatanras Polda
Metro Jaya melakukan patroli siber di kantor Polda Metro Jaya Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 55 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
menemukan website judi online HARTA788 yang dapat diakses oleh
masyarakat melalui link https://fishmanisland.click/.
Bahwa website judi online HARTA788 merupakan website yang
menawarkan permainan judi online kepada masyarakat luas seperti
permainan Roulete, Slot, Baccarat, Permainan Kartu, dan Tembak Ikan.
Bahwa bermula pada sekitar Tahun 2022, ERWAN alias IWAN
(DPO) selaku pemilik website judi online HARTA788 menghubungi Terdakwa
untuk menyediakan rekening penampung uang penyelenggaraan judi online
pada website judi online HARTA788.
Mulanya Sdr. ERWAN alias IWAN (DPO) memberikan uang
sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebuah
handphone kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dan
handphone tersebut, terdakwa selanjutnya meminta kepada orang lain
yang bersedia untuk membuatkan rekening dengan memberikan sejumlah
uang untuk pembuatan rekening dan memberikan handphone untuk
kepentingan pembuatan M-Banking rekening tersebut.
Kemudian setelah rekening tersebut berhasil dibuat, terdakwa
menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, serta handphone yang sudah
terdapat M-Banking kepada Sdr. ERWAN Alias IWAN (DPO).
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menyediakan
rekening untuk penyelenggaraan judi online pada website HARTA788
sebesar Rp.700 ribu sampai dengan Rp.1,5 juta dan telah berhasil
mengumpulkan 16 rekening milik Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri dan BNI.
Untuk itu, jaksa mengancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal
———-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sepuluh tahun
penjara dan denda Rp.10 Miliar), dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. (tob).
