Jakarta, hariandialog.co.id. — Ketua Komisi III Habiburokhman
mengatakan pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina
martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif
(restorative justice) dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dihapus.
Habib menjelaskan ketentuan yang sebelumnya tercantum
dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif itu adalah
kekeliruan. “Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan
dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan
presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat
diselesaikan dengan RJ,” kata Habib dalam keterangan tertulis, Senin,
24 Maret 2025.
Dalam draf terbaru RUU KUHAP yang diterima CNNIndonesia.com,
terdapat dua tindak pidana dalam pasal 77 yang dihapus sehingga kini
bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kedua hal yang dihapus yakni; tindak pidana yang diancam
dengan pidana minimum khusus, dan tindak pidana terhadap keamanan
negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala
negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Kini, terdapat 7 tindak pidana yang tak bisa diselesaikan
dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP. “Kami
tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden
justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ,” jelas
Habib.
“Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berunah
saat pembahasan dan pengesahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu mengatakan Komisi III
telah mengirimkan draf RUU KUHAP terbaru kepada pemerintah.
Sebelumnya, Habib mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU
KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR
RI memasuki masa reses mulai pekan depan.
Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam
waktu yang tidak terlalu lama. “Jadi paling lama dua kali masa sidang.
Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya
KUHAP yang baru,” ucapnya, tulis cnni. (mahar-01).
