Jakarta, hariandialog.co.id.- Draf Rancangan Undang-undang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR
mengatur secara khusus tata tertib persidangan.
Dalam Pasal 253 ayat (3) draf KUHAP mengatur setiap orang
yang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan secara langsung
sidang tanpa izin pengadilan. “Setiap orang yang berada di sidang
pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung
tanpa izin pengadilan,” bunyi pasal tersebut.
Ayat (4) pasal yang sama mengatur lebih tegas apabila
siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin pengadilan, pelaku bisa
diproses hukum pidana. “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang
ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut
berdasarkan undang-undang tersebut,” bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
III, advokat Juniver Girsang mengusulkan agar bunyi dalam pasal ini
diatur lebih rinci. Juniver menilai pasal tersebut berpotensi
menimbulkan banyak tafsir hingga mispersepsi bagi para pengacara dalam
bersidang. “Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang
pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? liputan langsung ini kan
artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?,” kata Juniver dalam rapat di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
“Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari
sidang tidak boleh memberi keterangan di luar,” sambungnya.
Di sisi lain, Juniver mengakui keberadaan pasal ini
berpotensi menguntungkan pengacara dalam membela klien mereka yang
tengah bersidang.
Ia menyinggung jika persidangan disiarkan secara langsung,
pihak lawan bisa lebih mudah menganalisis strategi pembelaan dan
menyesuaikan langkah mereka. “Kenapa ini harus kita setuju? Karena
orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung,
saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek,
itu kita setuju itu. Jadi harus clear,” jelas dia, tulis cnni.
(mahar-01)