Jakarta, hariandialog.co.id.- – PT Pertamina (Persero) telah
menjatuhkan sanksi ke 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
hingga April 2025. Ratusan SPBU itu dijatuhi sanksilantaran melakukan
melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pertamina.
Pertamina terus melakukan pendisiplinan mitra yang
melanggar, sekaligus menjaga kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM),
terutama di SPBU. “Kualitas BBM khususnya di SPBU, kami secara aktif
dan disiplin melakukan pembenahan internal termasuk juga pendisiplinan
mitra apabila ada yang melanggar. Sampai bulan ini tercatat sudah 239
SPBU,” terang Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis, 22
Mei 2025.
Pihaknya memberikan sanksi berupa skorsing SPBU hingga dua
minggu. Wiko menerangkan SPBU yang diberikan sanksi lantaran menjual
kualitas BBM yang tidak sesuai standar. “Kita berikan sanksi baik itu
skorsing seminggu dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau
melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita
lakukan,” jelas Wiko.
Sebelumnya, Wiko memastikan akan menindak oknum SPBU nakal
yang menyalahi aturan. Ia menyatakan sejumlah sanksi telah disiapkan
Pertamina bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wiko mengingatkan Pertamina bisa menangguhkan operasional
SPBU hingga menyeretnya ke ranah pidana. Bahkan Pertamina saja bisa
mencabut izin usaha oknum SPBU yang curang. “Itu ada mekanisme
penindakan internal, kita pastikan itu bukan, itu oknum lah ya. Kita
melakukan tindakan internal mulai dari suspend sampai nanti apabila
dipandang perlu kita akan tuntut pidanakan, dan kita cabut izinnya.
Ini dalam evaluasi semua,” katanya dalam konferensi pers di Graha
Pertamina di Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025., tulis
dtc.(harun-01)
