Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
melalui majelis hakim Dwiana Kusumastanti dan Diah lestari, Hari
Suprianto masing-masing anggota melalui musyawarah menjatuhkan hukuman
pidana penjara terhadap Pietter Christoper, 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut majelis hakim menyatakan terdakwa PIETTER
CHRISTOPER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “penggelapan dalam hubungan kerja secara berlanjut”.
Akibat perbuatan terdakwa Pietter Bank Danamon tempatnya bekerja
mengalami kerugian sebesar Rp.2.372.574.530.
Majelis juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam
tahanan. Disamping itu majelis juga membebankan biaya perkara sebesar
Rp.5 ribu. Hukuman yang dijatuhkan dikurangi selama berada dalam
tahanan sementara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ibnu Sahal, Maryanti
Melindawati Sagala, Arief Qudni Nasution dan Mat Yasin dalam
tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Pietter
pidana penjara selama 2 tahun.
Padahal, di dalam surat dakwaan, terdakwa diancam
sebagaimana pada Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c jo Pasal 37E
ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI No.7 tahun 1992 tentang perbankan
(pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10
miliar) dan dakwaan kedua disebut melanggar Pasal 374 KUHPidana jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (pidana penjara selama 5 tahun).
Namun di dalam surat tuntutan jaksa menyebutkan yang
terbukti hanya dakwaan kedua melanggar Pasal 374 KUHPidana, sehingga,
jaksa menuntutnya hanya 2 tahun penjara. Padahal, kalua digabungkan
tuntutan dakwaan pertama dan dakwaan kedua ancaman pidana penjara 20
tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Seperti di dalam surat dakwaan pertama dan kedua
menyebutkan terdakwa Pietter Christorper dengan sengaja dan
berkelanjutan menggunakan uang nasabah Bank Danamon, Linawati Low
untuk transaksi reksadana sebanyak 21 kali dan pembelian bancassuransi
sebanyak 13 kali.
Terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut karena status
posisinya sebagai Branch Manager Bank Danamon Cabang Citra Garden 2,
Jakarta Barat. (het/tob).
