Batam, hariandialog.co.id.- Tim terpadu BP Batam akhirnya melakukan
pengusuran paksa rumah dan kebun warga yang bertahan di kawasan rumah
relokasi di Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang di Pulau
Rempang, Kota Batam, Selasa 8 Juli 2025.
Penertiban oleh tim terpadu ini dilakukan sekitar pukul
08.00 WIB. Dalam video yang beredar terlihat ratusan petugas
mendatangi rumah Rosmawati dan mengeluarkan barang-barang miliknya.
Setelah itu meratakannya dengan alat berat.
Nampak juga Siti Hawa bersama warga Rempang lainnya
mendatangi lokasi pengusuran. “Mafia tahan betul ye,” kata Siti saat
diusir aparat menjauh dari rumah Rosmawati yang sedang dieksekusi.
Rosmawati mengatakan, tidak dapat berbuat apa-apa saat
petugas datang. Ia diminta masuk ke mobil dan dibawa ke rumah sewa
sementara di kawasan Batu Aji. Barang-barang miliknya juga langsung
diangkat. “Inilah titik terakhir ibu berjuang,” katanya.
Ia menjelaskan tidak tahu bagaimana hidupnya ke depan.
Karena tidak ada informasi detail terkait penanganan dan keluarganya
yang tergusur dari rumah. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa
disediakan rumah sementara selama sebulan.
Begitu juga yang dikatakan Airlangga Sinaga, warga yang
pemilik kebun kelapa yang digusur, mengatakan ia sempat mendekati para
petugas gabungan untuk menghentikan penggusuran. Namun upayanya tidak
diindahkan petugas yang terus melakukan perusakan atas tumbuhan di
kebun miliknya.
Sehari sebelumnya, Sinaga mengatakan didatangi oleh dua
orang petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam,
menginformasikan bahwa akan dilakukan penertiban atas kebun miliknya.
Kedua petugas hanya menginformasikan secara lisan. “Pas saya tanya
apakah ada surat perintah, tidak ada. Hanya pemberitahun lisan saja,”
kata Airlangga Sinaga.
Sebelumnya, pohon Kelapa di kebun seluas 8.737 M2 ini
sempat dirobohkan oleh petugas pada 2 Mei 2025 lalu. Saat itu
Airlangga mengaku tengah bekerja di laut dan mengetahui dari warga
lain setelah ia sampai di rumahnya. Sinaga sudah melayangkan protes
atas tindakan itu kepada BP Batam.
Dalam keterangan tertulis resmi BP Batam sebelumnya,
dijelaskan kedua warga ini berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
BP Batam yang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan warga terdampak
PSN Rempang Eco City.
Dua lokasi tersebut tengah dalam proses pengerjaan
pematangan dan clearing oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). BP Batam
memberikan ganti rugi atau sagu hati sesuai Perpres No 78 thn 2023
terhadap dua warga yang masih menolak tersebut. Namun kedua warga
tersebut menolak karena ganti rugi atau sagu hati yang diberikan BP
Batam.
Kepala Biro Umum BP Batam Taofan membenarkan penertiban
tersebut, setidaknya sebanyak 600 personel dari TNI, Polri, Ditpam,
Satpol PP dan Kejari Batam terlibat dalam kegiatan itu.
Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mulai
dari pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 hingga surat perintah
bongkar kepada warga atas nama Rosmawati dan Sinaga. Taofan merincikan
surat peringatan (SP) sudah diberikan sejak Februari 2024 hingga SP
pembongkaran yang diberikan pada 17 Maret 2025. “Upaya pendekatan
persuasif dan humanis sebelumnya juga telah dilaksanakan tim kepada
warga yang bersangkutan, namun dikarenakan yang bersangkutan tetap
menolak maka dilaksanakan upaya penertiban,” katanya.
Ia berharap, penertiban dapat mempercepat pembangunan
kawasan Tanjung Banon dan terwujudnya investasi Rempang Eco City.
Mengingat, dilokasi tersebut yang saat ini sedang dalam proses
pematangan lahan dan pembangunan Infrastruktur dasar oleh pihak
Kementerian PU, selanjutnya akan dilaksanakan pembangunan rumah oleh
Kementerian Transmigrasi, rencananya dimulai awal Agustus 2025.
Tim Solidaritas Sampaikan Surat Keberatan
Dalam keterangan yang diterima sebelumnya, Tim Advokasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan dua desakan pada Badan
Pengusahaan (BP) Batam yang terus melakukan aktivitas penggusuran atas
kebun milik Erlangga.
Adapun dua desakan itu yakni mendesak BP Batam untuk
menghentikan segala tindakan penggusuran yang dilakukan karena masih
berstatus “a quo”; dan mendesak BP Batam menghentikan segala bentuk
intimidasi terhadap semua warga yang menolak untuk direlokasi atau
digeser.
Tindakan BP Batam yang diduga melakukan perataan lahan
milik Erlangga ini, menunjukkan bahwa BP Batam seolah-olah tidak
peduli dengan keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan
oleh Erlangga, pada Kamis, 15 Mei 2025. Surat keberatan kepada BP
Batam itu ia sampaikan dan warga Rempang ikut membersamai Erlangga.
Salah satu pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional
untuk Rempang, Andri Alatas, menyebut tindakan perataan lahan milik
Erlangga, oleh terduga BP Batam menunjukkan hukum seolah-olah tidak
ada. Seyogyanya BP Batam perlu memahami perkara Erlangga saat ini
berstatus “a quo”. “Dimana masih ada proses hukum yang sedang
berlangsung dalam perkara Erlangga,” katanya Andri, tulis tempo.
(roy-01)
