Jakarta, hariandialog.co.id.- Eks jaksa di Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, divonis bersalah
melakukan tindak pidana korupsi barang bukti perkara investasi bodong
Robot Trading Fahrenheit. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto,
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.
Vonis penjara itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa
penuntut umum. Jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa
Azam Akhmad Akhsya dengan pidana empat tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Azam membayar
pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis
pidana denda ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Azam juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Dampak perbuatan terdakwa, lanjut hakim, menciptakan preseden buruk
dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal-hal meringankan adalah Azam belum pernah
dihukum sebelumnya. Eks jaksa itu juga dinilai bersikap sopan dan
kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya. Selain
itu, dia telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada
negara.
Azam dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Sebelumnya, Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai
Rp 23,9 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit
pada 2023. Azam selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut
harusnya mengembalikan uang korban setelah kasus itu berkekuatan hukum
tetap atau inkracht.
Seharusnya, uang itu sudah ada di tangan korban usai
Hendry kalah dalam pengajuan kasasinya pada Desember 2023. Sebagaimana
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022, uang
rampasan dari Hendry sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada
1.449 korban. Azam memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban
dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni
Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Berdasarkan dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan,
kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp
53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp
35,9 miliar. Begitu pula kelompok korban yang diwakili oleh
Bonifasius, berdasarkan dokumen BA-20 mereka seharusnya menerima Rp
8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar. Total uang
yang hilang karena ditilap adalah Rp 23,9 miliar.
Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari hasil manipulasi
dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari kelompok
Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erik First Anggitya.
Uang Rp 3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan
jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan
perjalanan umrah, tulis tempo. (han-01)
