Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Arif Budi Caksono
menyebut bahwa terdakwa Andi Muhammad Rendi Zulkarnaen terbukti
bersalah karena belum mengembalikan uang milik PT Glamour Auto Soprt
sebesar Rp.20 miliar. Namun, sebagai jaminan pengembalian diserahkan 3
sertipikat Hak Milik.
Untuk itu, kata Hakim Arif selaku ketua majelis,
terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu
melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana. Oleh karenanya, terdakw
Andi Muhammad Rendi Zulkarnaen dihukum dengan pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan, serta tetap berada di dalam tahanan.
Padahal, sebelumnya saat membacakan surat tuntutan,
jaksa meminta agar majelis hakim menuntut pidana penjara selama 10
bulan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Dasar pertimbangan jaksa penuntut umum Ibnu Sahal,
terdakwa yang ditahan sejak 15 Januari 2025, sudah berniat dan
diwujudkan guna membayar atau mengganti uang milik Jimmy Budhijanto
(PT Glamour Auto Sport) dengan menyerahkan 3 sertipikat hak milik.
Usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan
pembacaan putusan, saat jalan pulang ke ruang tahanan, terdakwa
memperlihatkan wajah muram. “Yah tidak jadilah saya pulang beberapa
waktu lagi. Padahal, bila dihitung-hitung tuntutan 10 bulan dengan
masa penahanan 15 Januari 2025, maka akan meninggalkan Rutan Cipinang
beberapa waktu lagi. Tapi gagal karena putusan hakim bukannya turun
tapi malah naik,” jelas Andi Muhammad Rendi Zulkarnaen. (tob).
