Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP
sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyentil balik pihak
yang melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.
Habib mempersilakan masyarakat menilai langsung proses
pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Dia menyebut sejak awal pembahasan RUU tersebut telah banyak
melibatkan partisipasi publik. “Jadi ini silakan masyarakat yang
menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” kata
Habib dalam jumpa pers usai pembahasan daftar inventarisir masalah
(DIM) RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (10/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya bahkan
telah mengundang pihak yang melayangkan kritik terhadap pembahasan
RKUHAP sejak proses rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia pun
menyebut sejumlah pasal dalam revisi merupakan usulan masyarakat.
“Dan Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari
masyarakat semua gitu loh,” katanya.
Habib pada kesempatan itu sekaligus mengkritik pihak yang
kerap mengatasnamakan masyarakat sipil. Menurutnya, DPR juga
masyarakat sipil, bahkan mereka mewakili secara resmi. “Kami juga
mengkritisi oknum-oknum atau lembaga-lembaga yang mengklaim hanya
merekalah yang masyarakat sipil. Kami juga masyarakat sipil dan kami
juga wakil masyarakat sipil,” kata Habib.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebelumnya memberikan sejumlah catatan
terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Mereka terutama menyesalkan
karena sejumlah pasal usulan mereka tak diakomodir dalam substansi
pembahasan.
Mereka juga mengkritik karena pembahasan DIM terkesan
terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum. Koalisi walhasil
merilis draf tandingan naskah RUU tersebut. “Draf Tandingan RUU KUHAP
ini disusun secara kolektif dan akan terus dikembangkan oleh lembaga
anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP,” ujar koalisi
dalam rilisnya, tulis cnni. (zak-01)
