Jakarta, hariandialog.co.id. – Bareskrim Polri menjerat tersangka HW
(34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil
penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard
hingga belasan lembar surat tanah.
“Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari
penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia
dengan TPPU juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis, 24 Juli 2025
Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP,
yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur,
Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01
Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir,
Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.
Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan
investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui
perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan
kuda darat atau kurir.
HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW,
tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang
dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang
lebih 55 ribu butir.
Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit
ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula
tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol
BK-1633-YAM.
Dari penangkapan tersebut, tim kemudian melanjutkan
pengembangan dan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti
di TKP 2 dan 3.
Berikut daftar barang bukti tersebut: TKP 1 (lokasi penangkapan):
Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China
hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah
kurang lebih 5.000 butir
Kadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China
hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butir
Kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan
kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi
6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy
A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)
Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000
Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.
STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAM
TKP 2 (rumah tersangka):
Mobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitam
Mobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putih
Sepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopol
Sepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAE
Sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM-2099-WR
Sepeda motor Yamaha ZR tanpa nopol warna biru oranye
Sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam hijau BM BK-3383-DW
Sepeda motor Trail KX-250 warna hijau tanpa nopol
Sepeda motor Yamaha RX-King warna merah BM BK-4996
Sepeda motor Trail anak-anak warna hijau tanpa nopol
Ribuan ekstasi di gudang dengan kondisi hancur
Foto: Dua pucuk senjata api laras pendek hingga belasan surat tanah
ikut disita. Diduga barang-barang ini hasil pencucian kasus narkoba.
(dok. Istimewa)
TKP 3 (rumah tersangka):
Plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram
1 pucuk senpi laras pendek merk Bareta dengan amunisi 10 butir kaliber
9,19 milimeter
1 pucuk senpi laras pendek merk Sigsauer dengan amunisi 39 butir
kaliber 7,65 milimeter
Mobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam Nopol BM-1718-YD
1 unit motor Vespa Metik warna kuning tanpa nopol
14 lembar surat tanah
1 unit brangkas
Tersangka HW dan barang bukti tersebut dibawa ke Bareskrim
Polsi untuk pengembangan lebih lanjut. Tim saat ini masih mengusut
bandar jaringan di atas tersangka, tulis dtc. (rojak-01)
