Jakarta, hariandialog.co.id. – KPK masih menelusuri alur perintah yang
diterima Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, tersangka
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara
(Sumut). KPK menjelaskan ada dugaan jika Topan Ginting sebagai
penyelenggara negara melakukan tindakannya karena ada perintah.
“Kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan
hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan
berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” jelas
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam
konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Kamis, 24 Juli 2025
Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Topan pun terus
dilakukan untuk mencari fakta terkait adanya dugaan perintah yang
diterima Topan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggali informasi
dari pihak lain maupun barang bukti elektronik untuk memperoleh
kebutuhan penyidikan. “Kalaupun misalkan yang bersangkutan sampai saat
ini masih belum memberikan keterangan, kita juga tidak akan berhenti
sampai di sana, kita akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang
lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat
ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik kita,” terang
Asep.
Dalam menelusuri kasus ini, KPK turut memanggil mantan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara
(Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP) sebagai saksi kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK
mendalami soal pergeseran anggaran proyek tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di
Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang
tersangka. Berikut identitasnya:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang
lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee
Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan
senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik
duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka
mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita
uang serta senjata api, tulis dtc. (han-01)
