Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan tuntutan pidana, denda,
kepada para terdakwa kasus judi online (judol) yang sempat
menghebohkan karena melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di
Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) RI.
Para tim jaksa terdiri dari Setyo Adhi Wicaksono,
Sobrabi Binzar, Inda Putri Manurung, Hengki Charles Pangaribuan, Pompy
Polansky Alanda, kemarin, 23 Juli 2025, malam usai magrib dimulai
pukul 19.10 membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa kasus
judi Online “Sultan Menang”
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias
Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa
Zulkarnaen dihukum pidana penjara selama 9 tahun sementara Adhi
Kismanto, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas masing-masing 8
tahun penjara.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni
terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada,
Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga
Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Jaksa menuntut terdakwa Denden Imadudin Soleh pidana penjara
selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, untuk terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan
Fakhri Zulfikar, jaksa menuntut mereka dipidana penjara selama 8 tahun
6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Yudha Rahman Setiadi
dan Yoga Priyanka Sihombing masing-masing pidana selama 7 tahun 6
bulan dan denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 3
bulan.
Sementara, untuk terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra
Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing dituntut
pidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa
terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando,
Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William
alias Acai.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama
7 tahun terhadap terdakwa perkara penjagaan situs judi online di
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan
Harry Efendy. Terdakwa dari klaster agen itu juga dituntut pidana
denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka diganti
3 bulan pidana kurungan
Sementara enam terdakwa Deny Maryono, Helmi Fernando,
Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William
alias Acai, dituntut pidana penjara masing- masing, selama 6 tahun 6
bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak
dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana kurungan. Keenam terdakwa ini
disebut jaksa kategori agen
Jaksa meminta agar terdakwa 1 (Ana) dan Terdakwa 2
Budiman masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana
denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan,”
jelas JPU.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau
para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa adalah Rajo
Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa H. Raho Emirsyah disebut terbukti melanggar Pasal
TPPU dan minta dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1
miliar subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Darmawati minta dihukum
12 tahun penjara dan denda dan Adriana Angela Brigita diminta oleh
jaksa dipindana penjara selama 10 tahun denda Rp.250 juta subsidair 3
bulan kurungan.
Ketiga terdakwa disebut jaksa melanggar Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan
Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, (tob)
