Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Menas Erwin Djohansyah selaku wiraswasta terkait kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, pada Senin, 28 Juli 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan hari
ini.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan
digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama
Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana
Adyawarna.
Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara
itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, MA
menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum
KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,
serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara. “Amar
putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,”
sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis,
5 Desember 2024 tahun lalu, tulis kompas. (han-01)
