Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Lusiana Amping mengabulkan
permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya untuk
pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM. “Sidang kita
tunda sepekan guna memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk
membacakan surat tuntutannya,” kata Hakim Luciana Amping sambil
mengetukan palunya pertanda sidang ditunda sementara, Senin, 28 Juli
2025.
Sidang pembacaan tuntutan Fariz RM dalam kasus atas
kepemilikan narkotika
Menanggapi keputusan ini, Fariz terlihat santai. Dia tak
banyak memberikan respons ketika ditanyai awak media sambil berjalan
menuju ruang tahanan pengadilan. “Semoga hasilnya nanti yang terbaik
buat saya dan keluarga,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara juga
mengungkapkan hal yang sama. “Yang jelas dia mengikuti secara baik
setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa
kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada itikad baik
dari pihak jaksa untuk tuntutan buat Fariz,” ujar Deolipa.
Bahkan, menurut Deolipa penundaan ini membuka kemungkinan
Fariz dapat dituntut rehabilitasi. Pasalnya kasus ini sudah menarik
perhatian Kejaksaan Agung. “Harapan kita juga nanti tuntutan kalau
terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang
sedang tampaknya dipikirkan oleh pihak Kejaksana Agung,” kata dia.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa
Fariz diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam
tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Atas perbuatan tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU
Narkotika.
Dalam surat dakwaan kedua menyebutkan Fariz RM diduga
turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam,
memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman. Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob)
