Jakarta, hariandialog.co.id.-Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta melalui Dinas Pendapatan, benar-benar dinilai memeras uang
rakyat. Pasti alasannya guna pembangunan, sehingga harus mencari dan
menciptakan pendapatan daerah sebanyak-banyaknya.
Pajak dan pajak terus dinaikkan. Belum lagi Pemda DKI
Jakarta telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dari 10 semula
ke 11 dan terakhir diangka 12 persen. Sekarang dimasa kepemimpinan
Gubernur Pramono Anung, pajak kendaraan bukan hanya mobil baru tapi
lama juga dinaikkan.
“Waduh ngeri kenaikan pajak mobil. Untung bawa uang
lebih kalau tidak bisa pulang atau cari anjungan tunai mandiri untuk
bisa bayar cash. Coba tahun lalu di tahun pajak 2024 bayar pajak
kendaraan mobil Rush tahun 2029 Cuma Rp.4.672.500.- eh sekarang harus
bayar Rp.5481.000.- Jadi naiknya Rp.808.500.-,” kata Tobing di
lapangan parkir Makam Pahlawan, usai bayar pajak mobilnya.
Menurut Tobing warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan
itu, sangat heran dengan Upaya Pemda Provinsi Jakarta untuk mencari
dan menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Coba harga kendaraan semakin tahun semakin merendah atau turun karena
mulai tua. Tapi Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dispenda menaikkan
pajak kendaraan dan tidak tanggung tanggung hingga 61 persen,” jelas
Tobing.
Di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) tidak
jelas perincian kenaikan pajak tersebut. Pihak petugas sesuai dengan
table langsung mencantumkan angka yang tertera untuk tahun kendaraan
buatan 2019 dikenaikan pajak Rp.5.481.000. “Jadi seharusnya tidak main
tulis di blanko STNK angka Rp.5.481.000. Padahal sebelumnya beberapa
kali bayar pajak malah turun. Ini tahun ini naik lho. Kan aneh,”
ungkap Tobing sambil memperlihatkan bukti pembayaran pajak
kendaraannya setiap tahun. (tob).
