Pematangsiantar, hariandialog.co.id.- Penyidik Satreskrim Polres
Pematangsiantar menyerahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub),
Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar,
Senin, 28 Juli 2025.
Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar
(pungli) terkait retribusi parkir di kawasan Rumah Sakit (RS) Vita
Insani.
Usai diperiksa di kantor Kejari baik administrasi maupun
kesehatan, tersangka Julham keluar dengan mengenakan rompi tahanan
berwarna oranye, masker, serta tangan diborgol.
Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani
penahanan sementara menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Medan
Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung,
menjelaskan penahanan dilakukan karena selama proses penyidikan,
Julham dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Penahanan dilakukan
agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.
Dalam kasus ini, Julham diduga meminta kompensasi
retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas.
Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah
sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat
digunakan. “Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak
disetorkan ke kas daerah saat itu. Baru pada Desember 2024, saat kasus
ini sudah bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga,
tulis mistr (alfi-01).
