Jakarta, hariandialog.co.id.— Kejaksaan Agung (Kejagung)
menegaskan seluruh proses penuntutan terhadap Thomas Trikasih Lembong
sudah sesuai prosedur, meski belakangan eks Menteri Perdagangan itu
mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Sutikno menjelaskan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong
merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ia
memastikan pemberian abolisi itu tidak ada kaitannya dengan proses
penyidikan kasus korupsi impor gula.
Ia menegaskan pemberian abolisi juga tidak serta-merta
menghapus perbuatan korupsi impor gula. “Ini adalah memberikan
abolisi kepada Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini
tetap ada. Proses tetap berjalan,” ujarnya, Sabtu, 28 Juli 2025.
“Sekali lagi kita tegaskan, ini pemberian hak prerogatif
Presiden memberikan abolisi. Bukan perkara bebas karena diputus
dipersidangan,” imbuhnya.
Sutikno menegaskan seluruh proses hukum yang sempat
dilakukan terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur. Ia menilai tak
ada yang perlu dievaluasi buntut pemberian abolisi terhadap Tom
Lembong. “Iya (penuntutan sudah sesuai prosedur). Apanya yang
dievaluasi,” jelasnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan
korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden
Prabowo.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk
menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang
yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang
sedang berjalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses
hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong
akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu
merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden
resmi diterima oleh DPR, tulis cnni. (dika-01)
