Jakarta, hariandialog.co.id.– Empat siswa yang terlibat penyiraman
air keras terhadap pelajar SMK di Jakarta Utara (Jakut) ditetapkan
sebagai tersangka. Keempat siswa tersebut juga ditahan untuk diproses
hukum lebih lanjut. “Empat siswa yang diamankan sudah tersangka,
ditahan juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick
Frendriz, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, satu dari keempat tersangka telah berusia
dewasa atau di atas 17 tahun. Sementara ketiga pelajar lainnya masih
berusia anak. “Satu tersangka usia dewasa, 3 masih di bawah umur.
Koordinasi dengan Bapas sudah, termasuk saat pemeriksaan kemarin,”
ucapnya.
Kombes Erick mengatakan pelajar yang disiram air keras masih
dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta,
tulis dtc. (rojak-01)
