Depok, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kota Depok menyegel Perumahan
PR di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas. Penyegelan ini ilakukan
lantaran pengembang perumahan diduga melakukan sejumlah pelanggaran,
salah satunya membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ani (58), salah satu pembeli rumah, mengaku kaget dengan
penyegelan tersebut. Ia dan suaminya bahkan baru saja pindah dan mulai
mengisi rumahnya dengan perabotan sejak Januari 2025. “Sekitar awal
2025 mulai masuk-masukkin barang, (rumah) belom jadi juga sudah saya
mulai isi,” kata Ani kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/8/2025).
Ani bercerita, ia membeli rumah seluas 50 meter persegi itu
dengan harga sekitar Rp 350 juta dan dibayar secara bertahap.
Ia juga belum melunasi pembayaran karena menunggu pihak
pengembang menyelesaikan urusan perizinan. “Waktu itu janjinya
setahun beres (soal izin),” ungkap Ani.
Ia tidak menyangka masalah perizinan akan berujung pada
penyegelan. Ia beranggapan, urusan perizinan sudah menjadi tanggung
jawab pihak pengembang. “Saya pikir soal perizinan ya urusan mereka,
sudah urusan developer. Saya enggak gitu paham,” sambungnya.
Ani mengaku bingung dan menuntut pihak pengembang untuk
bertanggung jawab. Ia berharap bisa tetap tinggal di rumah yang sudah
dibelinya. “Developernya harus tanggung jawab lah. Saya maunya tetap
(tinggal) di sini,” terang Ani.
Ani pertama kali melihat iklan pembangunan perumahan
tersebut pada 2024. Saat itu, ia tertarik karena harganya yang dinilai
tidak terlalu mahal. “Di sini luas rumah yang ditawari macam-macam,
ada 50, 40, sampai 60 meter persegi tuh ada. Tertarik karena harga
terhitung enggak terlalu mahal kan jatohnya,” jelas Ani.
Pelanggaran serius Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kota Depok menjelaskan, pengembang Perumahan PR telah
mengabaikan tiga surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Depok.
“Dia melanggar garis sepadan sutet, kemudian dia sudah membangun rumah
tapi belum ada izin. Jadi belum ada site plan, belum ada PBG,” kata
Kepala Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianti, tulis komps. (jani-01)
