Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus sudah terlebih dahulu memenjarakan Surya
Darmadi.
Kini Kejaksaan Agung mencari putrinya Cheryl Darmadi, bahkan sudah
memasukkannya ke dalam pencarian orang (DPO)
Hal itu terlihat Dimana Kejaksaan Agung (Kejagung)
melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang
Supriyatna menyebutkan telah ada red notice untuk anak Surya Darmadi,
yaitu Cheryl Darmadi, sudah diproses.
Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
pada perkara korupsi PT Duta Palma Group. “Tersangka atas nama Cheryl
Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini
kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung
Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Anang, saat ini tim penyidik sudah mengantongi negara
tempat Cheryl Darmadi berada. Namun, upaya paksa harus dilakukan
karena anak Surya Darmadi itu tidak pernah kooperatif dalam setiap
panggilan pemeriksaan. “Ada informasi juga di salah satu negara
tetangga kita, tetapi kami belum tahu pastinya nanti kami
berkoordinasi. Kami sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di
penyelidikan,” ucap Anang.
Hingga ini, kata Anang, koordinasi dengan Imigrasi dan
Kementerian Luar Negeri terus dilakukan. Dia pun berharap dalam waktu
dekat upaya paksa tersebut bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan putri
dari pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ke dalam DPO terkait
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sudah [masuk dalam DPO],”
kata Kapuspenkum itu, tulis tirto. (bing)
