Kupang, hariandialog.co.id.- TNI AD telah menetapkan 20 orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada
Lucky Saputra Namo meninggal dunia. Prada Lucky diketahui bertugas di
Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Hal ini disampaikan Piek saat berkunjung ke rumah orang tua
Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang. “Sudah 20
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di
Kupang, mengutip Antara, Senin, 11 Agustus 2025.
Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah
satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan,
sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer
(Denpom), tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus
tersebut.
Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana,
Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.
Dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang berlaku. “Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai
Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas
peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang berlaku,” tambah dia.
Piek mengatakan perkembangan kasus akan juga segera
disampaikan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI, karena sudah
diperintah untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia, Rabu (6/8/2025)
setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo,
NTT.
Prada Lucky tewas diduga akibat dianiaya oleh sejumlah
seniornya. Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum
sesuai dengan perbuatan mereka. “Kami ingin agar para pelakunya
dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo, kakak kandung
Prada Lucky, tulis tirto. (jonhy-01)
