Sleman, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan
seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) HU sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Terkait
kasus yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM itu pihak
kampus menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia
untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan
persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. “Kita
menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Jubir UGM Dr
Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Diketahui, kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan
baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI)
di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program ini bertujuan untuk
melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan
tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan
cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan
pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki
tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang
bergerak di berbagai sektor usaha.”Belajar dari kasus ini kita akan
terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi
secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan
transparan,” jelasnya.
Dilansir detikJateng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah
menahan dosen UGM berinisial HU. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan
fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7
miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas
Alexander, mengatakan HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan
Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. “Perkara
dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan
Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran
untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah
Mada Tahun 2019,” kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan,
Semarang, Rabu (13/8).
Lukas menjelaskan, HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025
tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor :
B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.”Dilakukan penahanan
20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas.
Lukas menjelaskan pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan
pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan
menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan
ke CTLI UGM.”Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa
melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat
Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan
pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao
dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka lain
yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak
buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan
Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.”Ini adalah tersangka ketiga,”
tegasnya, tulis dtc. (harun-01)
