Majalengka, hariandialog.co.id – Mantan perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Anhar menjadi sorotan setelah diketahui pernah merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sekaligus Kasi Pemerintahan (Kasipem) di desa tersebut.
Selama masa rangkap jabatan, Anhar disebut menerima dua sumber penghasilan, yakni honor TKSK dari Kementerian Sosial dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dari APBDes.
Larangan perangkat desa merangkap jabatan diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Aturan pengelolaan keuangan desa juga mewajibkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas desa jika pembayaran tersebut dilakukan dalam kondisi tidak sah.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah desa maupun pihak kecamatan memberikan kejelasan terkait status keuangan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.
Kepala Desa Kedungsari, Eka Rasmika, saat dihubungi Harian Dialog membenarkan informasi tersebut.“Betul, Anhar dulu perangkat desa Kedungsari, tapi sekarang sudah mengundurkan diri dari perangkat desa-nya bulan Agustus memilih menjadi petugas TKSK. Bahkan rekomendasi pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Camat Ligung,” kata Eka Rasmika, Kamis (14/8).
Namun, ketika ditanya apakah Siltap yang diterima Anhar selama rangkap jabatan sudah dikembalikan ke kas desa, Kepala Desa Kedungsari belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Camat Ligung, Abdul Goni, SH., MH., saat dihubungi Jumat (15/8) membenarkan: “Saya sudah menerima Surat Permohonan Pemberhentian dari Kepala Desa Kedungsari atas nama Anhar sebagai Kasipem Desa Kedungsari tertanggal 29 Juli 2025. Dan rekomendasi pemberhentian dari Kecamatan sudah terbit tanggal 1 Agustus 2025,” ujar Abdul Goni.
(Ayub)
