Jakarta, hariandialog.co.id. Seluruh warga negara Indonesia baru saja (17 Agustus 2025) merayakan Hari Kemerdekaan, dengan berbagai kegembiraan. Acara demi acara dilaksanakan demi memeriahkan HUT RI yang ke-80 Tahun.
Begitu juga keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai dari pengadilan terendah hingga ke pucuknya di MA merayakan HUT nya juga yang ke-80 pada 19 Agustus 2025 kemarin.
Tawa dan senyum terus dihadirkan para keluarga besar MA baik itu pejabat struktural maupun yang pegawai digaji melalui Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) maupun pegawai tidak tetap (PTT) atau lebih krennya honorer.
Pimpinan di Mahkamah Agung bangga dengan temuan serta terobosan innovasi di berbagai bidang. Bahkan, disebutkan ada 13 program baru yang diunggulkan di perayaan HUT MA RI ke-80.
Namun, para pimpinan di Mahkamah Agung lupa bahwa tenaga manusia yang membantu menjalankan roda pekerjaan hampir lima puluh persen adalah pekerja honorer. Coba saja dilihat langsung bahwa yang melayani masyarakat di tiap – tiap pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga tingkat banding adalah tenaga honorer alia PTT.
MA belum bisa mandiri dengan berdiri tegar dengan Inovasi atau temuan yang terbaik guna pelayanan terhadap pencari keadilan karena yang membayar gaji atau upah para PTT atau petugas honorer itu pihak luar. Menurut informasi ada hampir 800 orang PTT yang gaji atau upah setiap bulannya dibayari oleh sebuah BANK.
Jadi sangat tepat bila Mahkamah Agung belum merdeka dari pembayaran gaji para honorer. Padahal, di usia 80 tahun merdeka sudah terbebas dari bantuan pihal lain guna mewujudkan roda administrasi pekerjaan. Tidak jelas kenapa tidak bisa MA bayar sendiri untuk pembayaran gaji para PTT atau honorer. Padahal, MA ada pemasukkannya di luar PNBP, seperti biaya perkara, administrasi perkara, biaya redaksi dan lain-lain dipungut kepada mereka yang berperkara.
Redaksi mencoba minta tanggapan atau konfirmasi tentang biaya pembayaran Gaji / Upah oleh pihak luar dalam hal ini yang jelas PT Bank Tabungan Negara (PT BTN) kepada Humas MA dan surat yang ditujukan juga ke Jurubicara MA RI. Namun, tidak ada tanggapan atau penjelasan.
Sementara dari pihak PT BTN menyebutkan bahwa uang yang diberikan ke MA melalui pengadilan pengadilan adalah kerjasama yaitu dana CSR. Dan memang bisa dimengerti dana CSR PT BTN karena uang konsinyasi oleh pengadilan pengadilan dititipkan di PT Bank BTN.
Hingga berita ini juga diturunkan belum didapat informasi berapa besaran uang konsinyasi yang dititipkan di Bank BTN dan berapa banyak pegawai PTT yang pembayaan gaji atau upah oleh PT Bank BTN. Baik pihak PT Bank BTN maupun MA belum memberi tanggapan atau komentar. (tim)
