Jakarta, hariandialog.co.id.- Kursi dan jabatan Wakil Ketua
Mahkamah Agung RI bidang Yudisial hingga berita ini diturunkan masih
kosong. Belum ada yang menempati kamar kerja Wakil Ketua MA RI bidang
Yudisial, walau para hakim agung sudah sepakat memilih pilihannya
jatuh pada Prof.Dr.Suharto, SH,MH.
Sejak ditinggal Prof.Dr. Sunarto, SH,MH, yang terpilih
melalui pemilihan menjadi Ketua Mahkamah Agung, baik kamar kerja
maupun rumah jabatan wakil ketua MARI bidang Yudisial, kosong.
Memang, sejak ditinggal Sunarto jabatan Wakil Ketua
MARI pada 16 Oktober 2024, baru pada 10 Juli 2025, diadakan pemilihan
Wakil Ketua MARI untuk bidang Yudisial. Dan terpilih nama Dr. Suharto,
SH,MH. Namun, pemilihan yang ditindaklanjuti pengiriman untuk
dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden RI Prabowo Subianto,
hingga kini belum turun.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial hingga
kini belum ada karena belum ada pelantikan untuk Dr. Suharto yang
sudah jelas terpilih per 10 Juli 2025. Tidak jelas kenapa SK belum ada
hingga belum ada pelantikan. “Mungkin Bapak Presiden sibuk hingga
belum ditandatangani Sk nya dan guna pelantikannya di Istana Negara,”
komentar salah seorang pengacara.
Pengacara senior Brahmanta Tobing, mengatakan, mungkin
Mahkamah Agung masih bisa rangkap jabatan untuk mengerjakan tugas dari
seorang Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. “Semuanya serba
duga menduga, kenapa lama SK Suharto. Apakah pihak istana tidak
menyukai Suharto sebagai wakil ketua bidang Yudisial dan lain – lain
yang pantas diungkapkan atas belum dilantiknya Dr. Suharto sebagai
wakil Ketua MA RI,” terangnya. (bing).
