Jakarta, hariandialog.co.id.- WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Adies Kadir mengatakan ada kenaikan tunjangan untuk anggota DPR
periode 2024-2029. Menurut Adies, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati iba dengan para legislator sehingga menaikkan komponen
tunjangan. “Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi
dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,”
kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus
2025.
Adies pun merincikan bahwa komponen tunjangan DPR yang naik
meliputi tunjangan beras dan tunjangan bensin. Semula tunjangan beras
dianggarkan Rp 10 juta per bulan. Lalu pada periode ini menjadi Rp 12
juta per bulan. Adapun tunjangan bensin yang awalnya Rp 4-5 juta per
bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan. “Jadi yang naik cuma
tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena
kita tahu beras telur juga naik,” kata politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, DPR menerima tunjangan rumah berupa anggaran Rp
50 juta per bulan sebagai kompensasi tak lagi mendapat rumah dinas
atau yang dikenal rumah jabatan anggota (RJA). Adies mengklaim gaji
DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir.
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang
Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam peraturan itu
disebutkan;
Gaji Pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan
Gaji Pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan
Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan
Selain menerima gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai
jenis tunjangan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-520/MK.02/2015. Besaran tunjangan berbeda sesuai jabatan, semakin
tinggi posisi maka semakin besar pula jumlahnya. Sebagai contoh,
tunjangan kehormatan bagi ketua badan/komisi ditetapkan sebesar Rp
6.690.000, wakil ketua badan/komisi Rp 6.450.000, dan anggota Rp
5.580.000.
Ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp
16.468.000 untuk ketua badan/komisi, Rp 16.009.000 untuk wakil ketua,
serta Rp 15.554.000 untuk anggota.
Selain itu, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan
anggaran ditetapkan Rp 5.250.000 untuk ketua badan/komisi, Rp
4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.
Di luar itu, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan,
tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta
tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.
Jenis tunjangan PNS yang juga diberikan mencakup tunjangan
keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan
kinerja, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13. Bantuan biaya
langganan listrik untuk anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 3.500.000
per bulan, sementara biaya telepon mencapai Rp 4.200.000 per bulan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 8 juga mengatur
bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengalami
kecelakaan atau sakit akibat tugas berhak mendapatkan pengobatan,
perawatan, maupun rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS,
tulis tempo. (dika-01)
