Jakarta, hariandialog.co.id.- WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah
menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah
daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Bima mengungkapkan bahwa
ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2. Sebanyak 20 daerah di antaranya
menaikkan PBB P2 di atas 100 persen. “Pak Menteri sudah mengeluarkan
surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di
Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk
mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak
kepada rakyat. “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar
pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang
bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali
potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut
unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB
P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
Bima menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat
teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya. “Teguran sudah
diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa
namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana. Pak Bupati kan
kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada
13 Agustus 2025. Massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari
jabatannya. Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial
terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25
Agustus mendatang, tulis tempo. (pitta-01)
