Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membeberkan konstruksi lengkap kasus dugaan suap terkait pengurusan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran
2013-2018.
Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018
Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri
dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT
Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Dari nama itu, KPK baru menahan Rudy Ong yang pada Kamis
(21/8) sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.
Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses
penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang
bersangkutan sudah meninggal dunia.
Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) tahun 2019, terang Asep, tercatat ada 2.517 Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 357 IUP di antaranya
berada di Kalimantan Timur.
Asep berujar kasus yang sedang disidik ini melibatkan
makelar asal Samarinda bernama Sugeng. Rudy Ong diduga memberi kuasa
kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik
perusahaan saudara Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy
Ong dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugeng.
Dalam proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kalimantan
Timur, Rudy Ong bersama Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah
dinas yang bersangkutan.
Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan
dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap 6 IUP milik
perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan. “Sebagai
biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, saudara ROC mengirimkan
uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC (Iwan Chandra)
yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah, Kepala Dinas
ESDM Kaltim) untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” ungkap
Asep.
Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan
surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT
Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran
Bulan BPPM-PTSP Kaltim, tulis cnni. (han-01)
