Jakarta, hariandialog.co.id.- Gara-gara Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan belum mengeksekusi terpidana 1 tahun dan 6 bulan Silfester
Matunina dipraperadilankan ARUKKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan
Kesejahteraan Indonesia) ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan sesuai nomor register Nomor 96/Prapid/2025/PN.
Jkt Sel dan sidang perdana sesuai penetapan hakim tunggal pada 25
Agustus 2025.
Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, pihak Termohon tidak
hadir tanpa pemberitahuan apa pun kepada Hakim pemeriksa perkara,
atas kondisi tersebut, Hakim Praperadilan memutuskan tetap membuka
persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing Pemohon.
Usai pemeriksaan, sidang ditunda hingga 1 September 2025 mendatang.
Kuasa Hukum Pemohon ARUKKI dari BSLF Law Firm, salah satunya
Rudy Marjono, menyampaikan bahwa absennya pihak Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan menunjukkan sikap tidak profesional, sekaligus
mengindikasikan belum adanya komitmen dalam melaksanakan eksekusi
terhadap terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan telah
berkekuatan hukum tetap sudah 6 tahun lalu,
“Ketidakhadiran pihak Termohon ini bisa jadi karena mereka
sudah kena mental, Hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi
sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab : “sampai gugatan ini
berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. Jadi apa lagi yang
ditunggu? Capek deh,” ujar Rudy Marjono usai persidangan.
Pemohon dalam gugatan praperadilan intinya mendesak Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi
putusan pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
(tob)
