Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung digugat melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi
terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina, walau sudah
divonis 6 tahun lalu.
Permohonan tersebut dilayangkan oleh Dhen & Partners
Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R.
Dwi Priyono. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. “Agenda
sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,”
sebagaimana dikutip dari permohonan pemohon, Senin (25/8).
Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN
Jakarta Selatan.
Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang
seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.
“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga
sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.
Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH
dilakukan aparat penegak hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh
Undang-undang untuk menjalankannya.
Penggugat khawatir jika hal tersebut dibiarkan atau bahkan
diterima sebagai sesuatu hal yang biasa, maka akan menjadi preseden
buruk atas penegakan hukum di Indonesia. “Karena di mata hukum, semua
warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama equality before the
law,” kata penggugat, (tob)
