Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara) akan menyerap gula yang diproduksi petani
lokal dengan harga Rp14.500 per kilogram (kg).
Penyerapan dilakukan dengan mekanisme lelang yang dikelola PT
Sinergi Gula Nusantara (SGN). Hal itu disampaikan Deputi III Bidang
Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto
Susanto “Penyerapan gula petani melalui Danantara ini sudah
ditandatangani dan akan segera dilaksanakan. Para pedagang juga
sepakat untuk melakukan penyerapan dan pembelian gula selanjutnya,”
kata Andriko pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun
2025 daring, Senin, 25 Agustus 2025.
Andriko menjelaskan teknis penyerapan diserahkan kepada PT
SGN, ID Food, dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Petani tebu harus menjual gula melalui lelang yang dilakukan oleh PT
SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kg.
Ia menambahkan kualitas gula petani harus terus ditingkatkan
agar sesuai standar mutu. Selain itu, penjualan gula rafinasi ke pasar
eceran konsumen dilarang. “Satgas Pangan Polri akan melakukan
pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran gula
rafinasi,” kata Andriko.
Sebagai langkah pengendalian harga tetes di tingkat petani,
pemerintah juga akan meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Andriko menegaskan petani, pabrik
gula, dan pedagang harus berkomitmen menjalankan kesepakatan selama
musim giling 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,5 triliun untuk
menyerap hasil gula petani dalam negeri. Kepastian penyerapan ini
dilakukan melalui Danantara dengan dukungan BUMN pangan seperti ID
Food.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya menjelaskan
langkah ini diambil untuk menekan penumpukan gula di gudang dan
menjaga harga sesuai HAP.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025,
rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kg,
masih di atas HAP meskipun menunjukkan tren penurunan,tulis cnni.
(kembar-01)
