Surabaya, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi
mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Tindak
Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran
terkait penanganan perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim
Kejagung terhadap Joko Budi.
Pencopotan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani.
Menurutnya, tindakan pencopotan ini dilakukan untuk
mempermudah proses klarifikasi dan verifikasi atas aduan yang masuk ke
pihak kejaksaan. “Sudah dicopot langsung. Nah, ini kalau kita amankan,
kita copot dulu, supaya kita bisa klarifikasi begitu. Hanya kalau
memang dia ternyata tidak cukup alat bukti, tetapi ada
pengaduan-pengaduan itu kita serahkan ke pengawasan untuk kode etik,”
kata Reda di Surabaya, Kamis, 2 April 2026
Reda menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Joko masih
tahap awal. Meski demikian, pihak Intelijen telah menyerahkan temuan
awal tersebut ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti, baik secara
etik maupun pidana.
Tapi, terkait substansi kasus, Reda hanya memberikan sinyal
bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan erat dengan wewenang
jabatan Aspidum dalam mengawal kasus hukum.
Ia juga menyebut, ada lebih dari satu orang yang kini tengah
diproses atau diperiksa dalam rangkaian dugaan pelanggaran di
lingkungan Kejati Jatim tersebut. “Ada pelaporan. Ada dua orang. Siapa
tahu nanti ada perkembangan. Kaitan perkara, kalau Aspidum ini. Ya
kan, perkara. Ya toh. Perkara ya, perkara-perkara yang ditangani,”
ucapnya.
Pihak Kejagung juga akan menunjuk pengganti untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut agar operasional penanganan perkara di
Jawa Timur tidak terganggu.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum mengungkap
detail dugaan dan kronologi kasus yang menjerat Joko Budi Darmawan
itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pemeriksaan seorang
pejabatnya oleh Kejagung. Mereka membenarkan Asisten Tindak Pidana
Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan bersama seorang jaksa lainnya sedang
menjalani proses pemeriksaan di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim,
Adnan Sulistiyono mengatakan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak
lanjut atas adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan sebuah perkara.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk upaya klarifikasi atas informasi
terkait kinerja jaksa tersebut. “Menanggapi pemberitaan yang beredar
terkait dugaan pengamanan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat
dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang
dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan
Agung,” kata Adnan dalam keterangan resminya, Rabu, 1 April 2026.
Adnan mengungkapkan pemeriksaan terhadap Aspidum Kejati Jatim
dan seorang kepala seksi di bidang Pidana Umum tersebut sudah
dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. “Sehubungan dengan hal
tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang
menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah
menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17
Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih
berlangsung,” ucapnya.
Adnan mengatakan penanganan perkara ini telah dilakukan
sesuai prosedur yang berlaku secara berjenjang. Sebelum akhirnya
dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, internal Kejati Jatim mengklaim sudah
lebih dulu melakukan pemeriksaan awal secara internal dan mandiri.
tulis cnni. (nang-01)
