Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kelas I A khusus disebut mengecewakan pencari keadilan. Pasalnya,
hanya untuk pembacaan putusan ditunda dan ditunda terus. “Sudah
delapan kali ditunda, tidak jelas alasannya apa,” kata penggugat
perkara perdata itu kemarin, (26-03-2024).
“Kami selaku penggugat merasa kecewa dan dipermainkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami mencari keadilan makanya
mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah
satu bank swasta nasional dan terbesar. Jadi kami mendatangi
pengadilan untuk mencari keadilan melalui pengadilan dan hakim. Tapi
hasilnya demikian,” kata kuasa hukum penggugat.
Terus terang, katanya, pihaknya hanya melihat di e-court
akan ditundanya pembacaan putusan. “Ini persidangan elektronik yang
dibangga-banggakan oleh Mahkamah Agung atas keberhasilan pembinaannya
hingga ke pengadilan dibawahnya. Tapi, nyatanya, untuk pembacaan
putusan saja terus dan terus ditunda. Ada apa dengan lamanya hanya
untuk membacakan putusan,” terangnya sambil memperlihatkan foto copy
penundaan sidang yang di uploud melalui SIPP.
Kalau pihak tergugat dimenangkan dalam arti penggugat
dikalahkan tidak masalah. “Kami masih bisa mengajukan banding atas
putusan hakim pengadilan. Tapi ini digantung dan tidak jelas. Sampai
kapan terus ditunda. Katanya persidangan e-court mudah dan cepat tanpa
dihadiri para pihak kecuali saksi dan pembuktian. Ini kok sampai 8
kali ditunda,” katanya.
Untuk itu, katanya, pihak penggugat merasa dirugikan akan
membuat laporan dan melaporkannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami tahu bahwa Pengadilan Tinggi adalah provost atau pengawasan
untuk pengadilan negeri dibawahnya. Yah, bila perlu kami laporkan juga
ke Mahkamah Agung agar mengetahui pekerjaan pengadilan yang ada di
bawahnya,” tuturnya dengan rasa kecewa.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Humas PN Jakarta Selatan yang juga
hakim, Djuyamto, SH,MH, melalui wartshap “Masalah ini sudah pernah
dibahas di dalam rapat monev. Alasan majelis karena berita acara
persidangan belum siap. Namun, demikian akan diteruskan kepada majelis
hakimnya,” kata Djuyamto menjawab pertanyaan wartawan. (tob)
