Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas
timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun
2015-2022.
Helena Lim warga Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta
Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung. “Berdasarkan alat bukti yang
telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif
penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kita tahan guna memudahkan
pemeriksaan lanjutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa
(26-03-2024).
Kuntadi menerangkan usai berstatus sebagai tersangka
pihaknya juga langsung menahan Helena untuk kepentingan penyidikan
selama 20 hari ke depan. “Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan
pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di
Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” jelas direktur
penyidikan Kejaksaan Agung itu. (bing)
