Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri berkomitmen
memperkuat struktur keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah
melalui optimalisasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas
Maurits Panjaitan menyebut saat ini ada 27 BPD yang berpotensi
memajukan perekonomian nasional.
BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi
motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.
Hal itu disampaikan Maurits dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten,
Senin (18/3/2024). “Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan
DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta
memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD. Ini
bertujuan mengoptimalkan potensi BPD dalam rangka mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata
Maurits melalui keterangan pers yang diterima, Senin (25-3-2024) tulis
wartakota.
Maurits menyampaikan, Kemendagri memiliki peran strategis
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara nasional. Hal itu tertuang dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014. “Peran strategis
tersebut di antaranya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah
untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah daerah,” ujarnya. (pitta).
