Jakarta, hariandialog.co.id
Beredarnya viral sebuah video di media sosial, mobil Toyota Fortuner menggunakan pelat nomor dinas Polri melintas di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, (21/08).
Hal tersebut Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi kendaraan Toyota Fortuner VRZ dengan pelat Dinas Polri 3488-07 yang melawan arus jalan dan kabur setelah menabrak mobil lain di kawasan Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Dalam keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan
“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV termasuk kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta kerusakan kendaraan,” ujarnya dari keterangan pers pada Minggu (22/08).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/08) sekitar pukul 02.30 dini hari. Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka mengemudi melawan arus jalan, yaitu dua di sekitar Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu di sekitar Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat. “Saudara AS melawan arus dari mulai sejak Jalan Penjernihan, Pejompongan, sampai di bawah kolong Slipi kemudian menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Mercedes dan Peugeot berwarna putih yang melaju dari arah yang berlawanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, usai menabrak dua mobil tersebut, tersangka melarikan diri. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan empat pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. Dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,- “Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta,” ujarnya.(Riz)
