Jakarta, hariandialog.co.id- Aktor A F tengah ramai diperbincangkan,
bukan hanya karena kasus perceraian, tapi juga dugaan penipuan. Ia
dituduh menerima sejumlah uang dan menjanjikan seseorang untuk masuk
ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan penipuan ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat,
Farly Lumopa. Farly membeberkan cara aktor itu meyakinkan kliennya,
Abdul Hadi, untuk menyetorkan uang miliaran rupiah. Aktor A diduga
menggunakan embel-embel ‘Jenderal’ untuk membangun kepercayaan korban.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya
sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai
anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu,
tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa.
Berikut fakta-fakta A F diduga catut nama jenderal:
1. Catut jenderal
Pengacara Farly Lumopa mengatakan kliennya bernama Abdul Hadi tergiur
dengan tawaran Adly karena mencatut nama jenderal di kepolisian.
Imbas nama jenderal tersebut, klien Farly percaya dan
setuju menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar agar sang anak bisa
lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024. Namun, setelah
pertemuan, baru diketahui nama Ahmad yang digunakan adalah Ahmad Adly
Fairuz.
“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung
Wahyono), ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly
Fairuz. ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’. Ternyata Ahmad itu
diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” tutur Farly.
2.Upaya damai gagal
Farly menyebutkan sempat ada upaya damai melalui akta
notaris pada 2025. Namun pihak A F ternyata tidak menunjukkan iktikad
baik.
Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan
uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan tapi tak dipenuhi.
“Hanya bayar sekali di awal 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi
Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak
ada iktikad baik,” tegas Farly.
3.Digugat Rp5 miliar dan bantahan
Imbas kasus ini, Adly pun digugat perdata hampir Rp5 miliar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hal tersebut dibantah oleh
pihak Adly. Andy RH Gultom selaku kuasa hukum mengatakan gugatan
terhadap kliennya tersebut tidak berdasar.
Andy menjelaskan sejak awal Adly Fairuz tidak pernah punya
niat menipu janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi
Kepolisian (Akpol). Peran bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut
hanya membantu perantara komunikasi. “Klien kami tidak pernah
menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang
didalilkan dalam gugatan,” kata Andy RH Gultom pada Sabtu, 10
-01-2026. Tulis cnni. (anara-01)
