Tangerang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, sedang memeriksa untuk diadili perkara atas nama terdakwa Anggraena Rosmini Harapap dalam kasus penggelapan dalam jabatan pada Kantor PT. Xapiens Teknologi Indonesia Indy Bintaro Office Park
Kerugian PT. Xapiens Teknologi Indonesia Indy Bintaro Office Park, Jalan Boulevard Bintaro Jaya Blok. B7/A6, Sektor VII, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, tempat terdakwa
Anggraena Rosmini Harahap disebut oleh Jaksa Penuntut Umum Abiyu Ilham
Hafid sebesar Rp.6.704.000.000.-
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Anggraena Rosmini Harahap sejak 04 April 2022 sebagai Account Manager pada PT. Xapiens Teknologi Indonesia Indy Bintaro Office Park, Jalan Boulevard Bintaro Jaya Blok. B7/A6, Sektor VII, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keterangan Kerja No :
402/HUM-LET/XI/24 yang ditandatangani oleh Adityo Wibisono Darmono selaku Human Capital Manager pada PT. Xapiens Teknologi Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Account Manager pada PT. Xapiens Teknologi Indonesia yaitu melakukan penawaran dan penjualan, rental/penyewaan laptop, membuat laporan penjualan dan mempersiapkan dokumen sebelum tender proyek rental laptop. Adapun Perusahaan penyewa Laptop PT. Kreasi Energi, PT, Harapan Borneo International, CV. Rukita, CV. Terang Dunia Bersinar, CV.Elshaddai
Besar Mulia, PT. Adonai Jamin Sejahtera dan PT. Pacificaraya Indahpersada. Lama dan banyaknya Laptop yang disewa oleh Perusahaan Perusahaan tersebut berbeda sehingga nilai harganya juga beda.
Jumlah Laptop yang disewakan sebanyak 462 Unit Laptop.
Disamping itu ada juga penjualan laptop seperti kepada saksi Dwi
Hatmoko (Toko GRETZ COMPUTER), dengan total transaksinya sebesar Rp
1.266.650.000,- juga kepada Saiful Anwar (Toko MASKOM), dengan total
transaksi sebesar Rp.1.814.500.000,- kesemua pembayaran dilakukan
kepada terdakwa melalui rekeningnya di BCA Rekening BCA Nomor :
6760508525, atas nama ANGGRAENA ROSMINI. H.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa hingga merugikan Perusahaan tempatnya bekerja PT. Xapiens Teknologi Indonesia. Dan perbuatan terdakwa diketahui seluruhnya setelah hasil
tim audit PT. Xapiens Teknologi Indonesia.
Untuk itu terdakwa diancam sebagaima pada pasal 374 KUHP,
Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan tidak ada pasal TPPU. Padahal,
perbuatan mana dilakukan secara berturut turut dan berkelanjuta.
(tob).
