Karawang, hariandialog.co.id.- Komisi Yudisial (KY) mendatangi
Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, terkait putusan gugatan
Perdata: 69/Pdt.G/2024/PN Kwg, atas sengketa lahan yang terjadi di
wilayah timur dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Humas PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar membenarkan
ikhwal kedatangan Komisi Yudisial RI ke PN Karawang. ” Iya benar, hari
ini (kemarin) ada kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh KY (Komisi
Yudisial) di kantor PN Karawang,” ungkap Albert dalam pesan singkat
WhatsAppnya tersebut kemarin, 13 Maret 2025.
Namun saat disinggung terkait agenda kunjungan yang dilakukan
oleh pihak KY ke kantor PN Karawang, Albert belum bersedia menjelaskan
lebih lanjut perihal dengan agenda kedatangan dari Komisi Yudisial itu
kepada awak media.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi
pesan WhatsApp-nya yang dihubungi awak media sejak Kamis (13/3/2025)
malam, seorang Anggota KY yang juga sekaligus menjabat sebagai Juru
Bicara (Jubir) dari Komisi Yudisial RI ini membenarkan terkait agenda
kegiatan oleh pihaknya yang mengunjungi sejumlah majelis hakim yang
bertugas di kantor PN Karawang.
“Ya betul, adapun kunjungan Komisi Yudisial ke kantor PN Karawang ini
dilakukan guna merespons amar putusan pada e-Court PN Karawang,”
ungkap Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan tanggapan konfirmasinya
pada Jum’at (14/3/2025) dinihari.
Lebih lanjut Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, bahwa
kedatangan Komisi Yudisial ke PN Karawang ini diketahui masih
berkaitan dengan tindaklanjut dari adanya pengaduan kepada pihaknya
kaitan amar putusan yang dilaporkan sempat hilang dan sempat berganti
atau berubah-ubah akan isi amar putusannya hingga sebanyak tiga kali
pada e-Court milik PN Karawang.
“Kami dari Komisi Yudisial RI, turut membenarkan adanya hal tersebut
(pemeriksaan). Jadi kami ini telah memeriksa sejumlah majelis hakim
yang ada di PN Karawang terkait dengan hilangnya amar putusan dalam
e-court PN Karawang,” ungkap Mukti.
Hal itu dilakukan Komisi Yudisial sebagai hak jawab atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang
dilaporkan oleh Wahyudi bersama kuasa hukumnya selaku pelapor dugaan
‘main intrik’ yang terjadi di PN Karawang beberapa waktu lalu.
“Pemanggilan atau pemeriksaan yang kami lakukan terhadap sejumlah
majelis hakim di PN Karawang ini, masih berkaitan dengan dugaan
pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor bersama tim kuasa
hukumnya ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Selain itu, saat ditanyai terkait dengan materi pemeriksaan yang
dilakukan pihaknya tersebut, lanjut Mukti, pihaknya tidak bisa
menjelaskan secara rinci kepada awak media karena proses pemeriksaan
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini menurutnya bersifat tertutup
dan hanya digunakan untuk kepentingan internal saja.
“Terkait materi pemeriksaan tadi, kami tidak bisa menjelaskannya
secara rinci karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya
digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik pihak kami di Komisi
Yudisial saat ini,” pungkas Mukti.
Seperti diketahui khayalak publik sebelumnya, bahwa adanya sikap
keberatan yang diajukan oleh Wahyudi selaku salah satu pihak tergugat
yang tengah berperkara dengan Nomor Gugatan Perdata: 69/Pdt.G/2024/PN
Kwg, terkait gugatan sengketa lahan yang terjadi di wilayah timur dari
Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun pengajuan keberatan yang diajukan yaitu berkaitan dengan
hilangnya amar putusan PN Karawang yang kerap berubah-ubah dalam
memberikan hasil putusannya pada amar putusan yang telah disampaikan
oleh Majelsi Hakim di PN Karawang melalui layaan elektorniknya di
e-Court PN Karawang.
Yang di mana pada tanggal 30 Desember 2024, PN Karawang melalui
e-Court telah memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara
keseluruhan. Namun putusan tersebut berubah pada tanggal 2 Januari
2025 yang menjadi “Putusan Belum Siap” dengan alasan salah satu hakim
majelis sedang cuti.
Kemudian kejanggalan lainnya terjadi, setelah adanya perubahan
terakhir dari amar putusan majelis hakim PN Karawang yang keluar pada
tanggal 8 Januari 2025. Pada amar putusan terakhir ini, pihak majelis
hakim justru menyatakan bahwa Wahyudi dan beberapa tergugat lainnya,
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Alhasil atas kejanggalan yang terjadi pada perubahan amar putusan yang
berubah-ubah itu, pihak Wahyudi bersama kuasa hukumnya tersebut
melaporkan pihak PN Karawang lantaran diduga telah melanggar Pasal 26
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang
menyatakan bahwa amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki
kekuatan hukum yang setara dengan putusan yang dibacakan secara fisik.
Berawal dari hal tersebut lah yang membuat Wahyudi bersama tim kuasa
hukumnya itu, akhirnya melaporkan para majelis hakim beserta Kepala
Pengadilan Negeri Karawang kepada pihak Komisi Yudisial RI dan
Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili kejanggalan akan amar
putusan perkaranya yang sempat hilang dan berubah-ubah tersebut, tulis
infoka.(Farhan-01)