Jakarta, hariandialog.co.id.
Perwakilan Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) kecewa atas putusan MK
yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan
mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas
Tsaqibbirru. BEM SI menilai putusan itu berkaitan dengan politik
dinasti.
“Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya
dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik
dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional,” ujar Ketua
BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Senin (16/10/2023).
“Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya
oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo. Cukup sudah MK
dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan,” ucap Melki.
Melki lantas meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan cawe-cawe. Dia
menyinggung lagi soal politik dinasti.
“Cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi,
untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya dan cukup sudah kita
melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi,”
tambahnya.
Dia mengajak masyarakat menggelar aksi di jalan. Rencana aksi itu
sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan MK hari ini.
“Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk
menggaungkan penolakan. Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi
sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan,
cukup sudah berbagai kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara dan
melawan,” ujar Melki tulis dtc. (red-01).
